Kata Pemkot, Tunggakan Sewa Kebun Binatang Rp17,1 Miliar

8 Juni 2023, 15:30 WIB
Suasana pengunjung di Kebun Binatang Bandung. /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17,1 miliar.

Data ini mencuat usai beredar kabar bahwa Pemerintah Kota Bandung akan mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, Yayasan Margasatwa Tamansari (pengelola Kebun Binatang Bandung) pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007.

Baca Juga: Konsumen Jadi Lebih Nyaman, Ini Beberapa Fakta Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah bagi Pelaku Usaha

Lalu pada tahun 2008, kata Agus, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Kemudian pada tahun 2013, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.

Baca Juga: David da Silva Ingin Persembahkan Trofi Juara Bagi Persib di Liga 1 2023/2024

Sementara itu, pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung, menurut Pemerintah Kota Bandung, sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Agus memaparkan, Pemerintah Kota Bandung secara sah memiliki lahan Kebun Binatang Bandung (Luas 13,9 hektare) dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemerintah Kota Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Makin Sat Set! KA Sancaka Layani Rute Jogja – Surabaya Empat Kali Dalam Sehari, Berikut Jadwalnya

Pemerintah Kota Bandung sendiri telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pemerintah Kota Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," beber Kepala BKAD Kota Bandung Agus Slamet Firdaus.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler