PRFMNEWS – Bagi para pelaku usaha yang belum mendaftar sertifikasi halal, Anda harus tahu beberapa fakta tentang pengurusan sertifikasi halal yang saat ini lebih mudah dan murah.
Memiliki sertifikasi halal bagi para pelaku usaha adalah salah satu hal yang penting, karena dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan lebih percaya dan nyaman untuk memilih produk tersebut.
Selain itu bagi Anda para pelaku usaha, mengurus sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu lebih mudah dan murah, berikut alasannya sebagaimana dikutip dari Instagram @halal.indonesia.
Baca Juga: David da Silva Ingin Persembahkan Trofi Juara Bagi Persib di Liga 1 2023/2024
1. Gak Pake Ribet, Daftar Sertifikasi Halal Online
Pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui PUSAKA Superapss atau laman ptsp.halal.go.id.
2. Dua Skema Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler
Self Declare: yaitu bila produk memenuhi kriteria tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
Reguler: Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Fokus Perbaiki Jalan Provinsi Hingga 2024