Konsumen Jadi Lebih Nyaman, Ini Beberapa Fakta Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah bagi Pelaku Usaha

- 8 Juni 2023, 14:49 WIB
Sertifikasi halal untuk pelaku usaha
Sertifikasi halal untuk pelaku usaha /freepik.com/yusufsangdes

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Self Declare

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMKM) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

4. Murah! Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler Bagi UMK Senilai Rp650 ribu

Sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021, biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Makin Sat Set! KA Sancaka Layani Rute Jogja – Surabaya Empat Kali Dalam Sehari, Berikut Jadwalnya

5. Tarif Biaya Layanan Jelas dan Transparan

Bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

6. Bebas Pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Kemudahan sertifikasi halal juga didukung dengan bertambahnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini sudah ada 55 LPH yang beroperasi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Itulah tadi beberapa fakta atau alasan mengapa urus sertifikasi halal lebih mudah dan murah. Untuk informasi lebih lengkap silahkan cek Instagram @halal.indonesia.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x