PRFMNEWS - Berdasarkan hasil proses hukum yang ditempuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Taman Sari, Kota Bandung.
Karena itu, dalam waktu dekat Pemkot Bandung berencana mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, berdasarkan berbagai bukti dan ketetapan hukum, Pemkot Bandung secara sah ditetapkan sebagai pemilik lahan seluas 13,9 hektar itu.
Jika tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang Bandung.
Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung. Lalu Pemkot Bandung juga menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.
Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Basuki Hadimuljono Tegaskan Dirinya Birokrat