Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana yang Terkumpul Selama 2022

27 Desember 2022, 11:00 WIB
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Selasa, 27 Desember 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana pada hari ini Selasa, 27 Desember 2022.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyampaikan, barang bukti yang dimusnahka ini berasal dari 174 perkara.

"173 dari perkara umum, satu dari pidana khusus," kata Mumuh ditemui hari ini.

Mumuh menyampaikan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah barang bukti pada tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polisi di Bandung Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, 2.7 Kilogram Sabu dan 6.6 Kilogram Ganja

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkoba lebih dari 40 gram ekstasi, lebih dari 36 gram sabu, lebih dari 1,7 kg ganja, dan 36 gram ganja sintetis.

"Alat hisap sabu 19 buah, ada bahan kimia formalin 33 karung," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Kabupaten Bandung juga memusnahkan sekitar 1777 botol miras.

Untuk barang bukti tindak pidana khusus adalah rokok tanpa cukai.

Baca Juga: Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, ini Keppres yang Mengaturnya

"Rokok palsu yang tanpa cukai itu sebanyak 436.740 batang," katanya.

Satu pucuk senjata airsoftgun pun turut dimusnahkan dalam acara tersebut.

"Senjata tajam 44 buah, dan kunci T itu sebanyak 52 buah," sebutnya.

Dan ada barang bukti lainnya berupa helm dan pakaian.

Baca Juga: Tingkat Kunjungan Wisata di Nataru Kali ini Diprediksi Lebih Tinggi dari Masa Nataru di Tahun 2019

Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dikumpulkan selama tahun 2022.

Dijelaskan Mumuh, barang bukti ini dimusnahkan karena sudah ada putusan pengadilan dan sudah tak berguna lagi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler