Resmi! Wina Sariningsih Jabat Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024

14 Desember 2022, 21:00 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan N. Wina Sariningsih sebagai anggota DPRD Kota Bandung Sisa Pengganti Antarwaktu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 14 Desember 2022. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Wina Sariningsih dilantikan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pelantikan Wina Sariningsih sebagai Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu, 14 Desember 2022.

DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.714-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Wina Sariningsih tertanggal 15 November 2022, yang menetapkan Wina Sariningsih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, menggantikan almarhum Ade Supriadi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Baca Juga: Infrastruktur Memadai, Kota Bandung jadi Pusat Digital Jawa Barat

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Almarhum selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. Aamin Yaa Rabbal Alaamin,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

Rapat Paripurna kali ini melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Air Bersih, Ketua DPRD: Turunkan Tarif yang Memberatkan Bila Benar Naik 3-4 Kali Lipat

Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji di gedung DPRD, yang teksnya dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Kepada Yth. Sdri. N. Wina Sariningsih, S.E., yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa,” papar Tedy Rusmawan.

Baca Juga: Akses Jalan Terputus Akibat Digenangi Bendungan Sadawarna, Warga Surian Tuntut Pemkab Sumedang

Pimpinan DPRD juga berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama anggota DPRD Kota Bandung Wina Sariningsih bisa segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan Eksekutif dan mitra kerja yang lain.

“Bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab selaku Anggota DPRD tidaklah ringan, karena DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah sekaligus sebagai lembaga Legislatif penampung dan penyalur aspirasi rakyat, senantiasa dituntut untuk dapat berperan secara aktif sejalan dengan dinamika masyarakat, sehingga seluruh Anggota DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang diaspirasikan oleh masyarakat, sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tedy Rusmawan.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.

Baca Juga: Puluhan PKL di Jalan Gunung Batu Dibongkar dengan Alasan Mempercantik Wilayah

Sesuai surat dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung Nomor 0113/F.GERINDRA.KT.BDG/XII/2022 Tanggal 13 Desember 2022 perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, Wina Sariningsih ditunjuk sebagai Anggota Komisi B dan Anggota Badan Musyawarah, menggantikan Kurnia Solihat yang telah diberi amanah oleh Fraksi Partai Gerindra untuk mengisi kursi pimpinan DPRD Kota Bandung menggantikan almarhum Ade Supriadi.

“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” pungkas Tedy Rusmawan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler