Warga Kecamatan Cidadap Kota Bandung Masih Bisa Beraktivitas Meski Diberlakukan PSBM

14 Juli 2020, 17:54 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (14/7/2020).** /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung menjamin, warga di Kecamatan Cidadap masih bisa beraktivitas seperti biasa meski diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, warga yang berada di kawasan tersebut tetap dapat melakukan berbagai aktivitasnya, mulai dari bekerja, berdagang dan aktivitas lainnya.

"Boleh, tapi terkontrol, sangat terkontrol mereka pergi kemana, tapi kalau sudah jam 21.00 WIB mohon maaf, sudah tidak bisa kemana-mana, kecuali ada keperluan kedaruratan kesehatan," jelasnya di Balaikota Bandung, Selasa (14/7/2020).

 

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, Selasa 14 Juli 2020

Ema pun meminta masyarakat sekitar kawasan yang diberlakukan PSBM untuk mengikuti aturan yang berlaku selama pelaksanaan PSBM, demi menimalisasir terjadinya transmisi Covid-19.

"Warga ikuti saja, kita ingin menekan seminal mungkin tidak ada perluasan dan meningkatkan kewaspadaan juga jadi untuk radius dibeberapa titik di sekitar Secapa ini oleh kita dikarantina," katanya.

Selain hal tersebut, kata Ema, Gugus Tugas juga telah menyiapkan anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) manakala selama berlangsungnya PSBM, ada warga yang terdampak. Menurutnya, pemberian bantuan tersebut di luar bantuan yang selama ini sudah di gelontorkan bagi warga terdampak .

‎"Kita mintakan, kalau di lingkup masyarakat yang ‎kita sedang lakukan PSBM, yang secara ekonomi mereka butuh bantuan, kita bantu, datanya masih menunggu. Tetapi bantuan ini sekali lagi untuk warga baru terdampak saat pemberlakuan PSBM," katanya.

Menurut Ema, aktivitas keluar masuk di kawasan pemberlakuan PSBM akan dibatasi, bagi warga luar yang tidak memiliki kepentingan darurat, tidak diizinkan masuk.

Baca Juga: Tanggapi Sanksi Denda Masker, Siti Muntamah: Jalan Saja Dulu

"Ada cek poin, semua warga masyarakat di sana kalau malam hari jam 21.00 WIB akses masuknya akan ditutup sampai jam 05.00 WIB pagi, jadi mereka sudah tidak boleh lagi ada akses keluar masuk," ujar Ema.

Sementara itu, untuk pengawasan di siang ‎hari petugas akan mengontrol siapapun yang masuk dan keluar kawasan tersebut untuk memastikan mobilisasi warga bisa terkontrol selama masa PSBM.

"Siang dikontrol, jadi orang yang masuk daerah sana tidak sembarangan, akan dicatat," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler