PSBM Cidadap Kota Bandung Diterapkan Hingga 27 Juli

- 13 Juli 2020, 19:38 WIB
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat menjelaskan penerapan PSBM di Kantor Kecamatan Cidadap, Minggu (12/7/2020).**
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat menjelaskan penerapan PSBM di Kantor Kecamatan Cidadap, Minggu (12/7/2020).** /Dok Humas Pemkot Bandung.



PRFMNEWS
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap.

Jika tidak ada hambatan, pelaksanaan PSBM akan dimulai tanggal 14 Juli sampai 27 Juli 2020 mendatang. Pelaksanaan PSBM ini sendiri merupakan upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menekan risiko penularan Covid-19 di Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBM tersebut diharapkan bisa ditandatangani secepatnya,

Baca Juga: Ujung Tombak Aplikasi Layanan Online, Kesejahteraan Driver Ojol Harus Diutamakan

“Insya Allah hari ini perwalnya mudah-mudahan di tandatangani. Jadi warga masyarakar harus menyesuaikan sesuai regulasi yang ada. Bahwa disana di berlakukan PSBM dan kita blocking-nya sewilayah kecamatan, setelah kita ada kesepakatan dengan tokoh masyarakat RT/RW. Bahwa di sana di-blocking radius sekitar Secapa AD,” jelas Ema di Balaikota Bandung, Senin (13/7/2020).

Ema menambahkan, pemberlakuan PSBM di kawasan Secapa AD pada hakikatnya meliputi seluruh Kelurahan yang ada disana. Pasalnya, hampir semua kelurahan di Kecamatan Cidadap berbatasan dengan kawasan tersebut.

“Seperti (Kelurahan) Ledeng ada RW 01, (Kelurahan) Hegarmanah RW 03,06,08,09. Kemudian di (Kelurahan) Cimbuleuit ada mungkin sebagian RW 07. Disana nanti ada cek poin, ada tenda untuk petugas, mereka operasional 24 Jam kemudian diberlakukan penutupan jalan mulai pukul 21:00 sampai 05:00 WIB pagi,” jelas Ema.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Juklak Juknis Terkait Denda Tak Pakai Masker

Mengenai mobilitas warga sendiri, Ema memastikan setiap warga yang melintas di kawasan tersebut, termasuk diantaranya warga dari luar Kecamatan Cidadap, harus melauli pemeriksaan yang ketat di cek poin. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah proses pelacakan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, manakala terjadi penularan.

“Itu semua di catat, KTP nya juga dicatat, siapa yang datang keperluanya kemana, karena untuk mengantisipasi kalau terjadi sesuatu proses pelacakan kita mudah dengan data yang ada. Termasuk juga ini nanti berlaku bagi organik di Secapa AD. Keluar masuk mereka, istilahnya terinformasikan di cek poin yang sudah kita sepakati,” katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x