Pemkot Bandung Matangkan Skema PSBM Secapa AD

- 12 Juli 2020, 18:46 WIB
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat menjelaskan penerapan PSBM di Kantor Kecamatan Cidadap, Minggu (12/7/2020).**
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat menjelaskan penerapan PSBM di Kantor Kecamatan Cidadap, Minggu (12/7/2020).** /Dok Humas Pemkot Bandung.


PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mematangkan skema pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Skema PSBM ini dirancang Pemkot Bandung sebagai langkah adanya temuan kluster Covid-19 di Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD).

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, terdapat dua pilihan pada penerapan PSBM Kecamatan Cidadap. Pertama, pembatasan sesuai teritorial wilayah kecamatan. Kedua, penyekatan dengan jarak tertentu di seputar kawasan Secapa AD saja.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Belum Izinkan Siswa Hadir di Sekolah

"Di sini ada dua pilihan, apa kita akan blokir seluruh wilayah Kecamatan atau ambil radius dari titik kluster. Di sini ternyata ada 8 RW yang saling berdekatan dari titik klaster secapa ini," kata Ema dalam keterangan resmi Pemkot Bandung, Minggu (12/7/2020).

Dikatakan Ema, Peraturan Walikota terkait PSBM di kawasan Secapa AD Kota Bandung akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.



“Nanti Perwal keluar, besok atau lusa sudah mulai diberlakukan,” jelas Sekretaris Daerah Kota Bandung tersebut.

Sementara itu, Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Padjajaran, Dr. Deni Sunjaya menilai, PSBM di kawasan Secapa AD merupakan langkah tepat untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung, Minggu 12 Juli 2020

Menurut dia, PSBM merupakan instrumen setara karantina yang berfungsi untuk menghalangi penyebaran virus.

“Sangat mungkin dilakukan dan menurut saya itu adalah yang harus segera dilakukan. Karantina saja wilayah tersebut selama 14 hari misalnya,” ucap Deni saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (12/7/2020).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x