Tanggapi Sanksi Denda Masker, Siti Muntamah: Jalan Saja Dulu

- 14 Juli 2020, 17:02 WIB
Anggota Komisis V DPRD Jabar Siti Muntamah.**
Anggota Komisis V DPRD Jabar Siti Muntamah.** /instagram.com/sitimuntamah_oded


PRFMNEWS – Demi meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengenakan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda yang dikenakan dalam kebijakan ini sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menyebut kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya mengingatkan warga terkait bahaya virus corona (Covid-19). Ia menilai, masyarakat saat ini mulai abai dalam penerapan protokol kesehatan guna penanggulangan Covid-19.

“Masyarakat mungkin sudah jenuh. Karena terlihat di beberapa tempat bahwa ada warga yang bawa masker tapi tidak dipakai. Jalan saja dulu kebijakan denda tersebut. Nanti kita sama-sama lihat apakah efektif atau tidak,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Update 14 Juli, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.591 Kasus

Menurut Siti, berbagai cara harus dilakukan untuk tetap mengingatkan bahaya Covid-19 kepada masyarakat. Jikapun kebijakan penerapan denda belum berhasil menakan risiko penularan Covid-19, lanjut dia, maka skema baru pendisiplinan masyarakat perlu diterapkan lagi.

“Jika dalam satu minggu kebijakan (denda tidak gunakan masker) itu tidak menekan angka penularan Covid-19, maka diharapkan Pemprov Jabar harus segera mencari cara lain lagi untuk menekan angka penularan,” tutup Siti.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jabar akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Hoaks Sunda Empire Berlanjut

Proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu mulai 27 Juli 2020.

“Pengecualiannya adalah kalau dia akan melakukan pidato, maka boleh melepas dulu masker. Kalau lagi makan di ruang publik (tempat umum) juga dipersilakan melepas sementara masker. Orang yang lagi olahraga kardio tinggi juga dipersilakan lepas sementara masker," kata Ridwan Kamil.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x