Yana Mulyana Pastikan Pemkot Bandung Terus Kawal Peredaran Obat Sirup Terlarang Pemicu Gagal Ginjal Akut

24 Oktober 2022, 18:15 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /Diskominfo Kota Bandung


PRFMNEWS – Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus mengawal peredaran obat-obatan sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di seluruh fasilitas kesehatan (faskes).

Yana Mulyana sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk mematuhi instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menarik peredaran obat sirup yang terbukti mengandung EG dan DEG sebagai pemicu gagal ginjal akut progresif pada anak (GGAPA).

Yana Mulyana menegaskan obat sirup yang sudah terbukti tercemar EG dan DEG sebagai penyebab gagal ginjal akut progresif pada anak ini dilarang diperjualbelikan dan diresepkan kepada pasien di Kota Bandung.

Baca Juga: Reaktivasi Tuntas, Fasilitas Teras Cihampelas Bandung Sudah Oke Lagi, Yana Mulyana: Cocok Jadi Tempat Wisata

Instruksi tenaga kesehatan (nakes) dan faskes meresepkan dan menjual obat sirup terlarang penyebab gagal ginjal akut progresif ini, ujar Yana, sudah tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan Dinkes Kota Bandung baru-baru ini.

"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan (sirup) tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ungkapnya, Minggu 23 Oktober 2022.

Ia menegaskan pula dalam surat edaran tersebut juga berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah harus segera ditarik dari peredaran.

Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsums karena Tidak Menggunakan 4 Pelarut Berbahaya

"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengaku pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

"Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itupun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Polisi di Bandung Mulai Patroli ke Apotek, Cari Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Ia juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.

"Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Perketat Industri Obat Usai Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Sebelumnya, Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa cemaran EG, DEG, dan etilen glikol butil ether (EGBE) yang muncul dari bahan baku pelarut dalam jumlah berlebih dalam proses produksi obat.

"Jika senyawa kimia itu masuk dalam metabolisme manusia, itu mengubah senyawa kimia tadi jadi asam oksalat. Ini berbahaya, kalau asam oksalat masuk ginjal, bisa jadi kalsium oksalat seperti kristal kecil yang tajam merusak ginjal anak," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler