PRFMNEWS - Berikut adalah jadwal dan lokasi operasional pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 11 September 2021.
Pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung akan beroperasi di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi SIM keliling I berada di Dealler Honda Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung.
LokasiSIM keliling II berada di Borma Katapang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 11 September 2021
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Onlibe Polres Cimahi Sabtu 11 September 2021, Mulai Pukul 08.00 WIB
Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET dan membawa SIM yang masih berlaku.
Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemohon diharuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Berikut ini adalah syarat melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:
Baca Juga: Sumbangan Ratusan Ribu Dosis Vaksin dari Prancis Tiba di Indonesia, Merek AstraZeneca
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Kebakaran di Pasirkoja Bandung, Api Berkobar di Ruko Seberang Planet Ban
Baca Juga: BKSDA Bali Beberkan Analisa Peristiwa Ratusan Burung Pipit Mati Berjatuhan: Ini Bukan Pertama Kali
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***