PRFMNEWS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung bersama Satpol PP menyegel dua menara telekomunikasi tak berizin di dua lokasi berbeda.
Tindakan penyegelan diambil lantaran keduanya tidak memiliki rekomendasi atau ijin menara telekomunikasi dari Pemkot Bandung.
Sekretaris Diskominfo Bandung, Dicky Wishnu mengatakan, kedua menara telekomunikasi tersebut ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diskominfo Kota Bandung sebelumnya sudah memberi peringatan kepada pihak pengelola, namun tidak digubris.
Bahkan saat dilakukan pengecekan ke lokasi, menara telekomunikasi tersebut sudah berdiri dan sudah sekira 85 persen rampung pembangunannya.
Baca Juga: 12 Orang di Kota Bandung Kena Sanksi Tipiring, Ada yang Bayar Denda Rp1,5 juta
“Hari ini 2 Lokasi (menara telekomunikasi), yaitu di Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay dan di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kaler. (Keduanya) belum mempunyai rekomendasi Izin Menara Telekomunikasi tapi di lapangan sudah berdiri hampir 85 persen,” beber Dicky saat dihubungi, Jumat 10 September 2021.
Dicky menambahkan, informasi dugaan pelanggaran tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.