PRFMNEWS - Sebanyak 12 orang di Kota Bandung terkena sanksi karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Mereka menjalani sidang Penyelenggaraan Tindak Pindana Ringan (Tipiring) di Dukomsel Dago, Kota Bandung,
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sidang Tipiring dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Bandung dan didampingi Panitera pengganti.
Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung 42.036, Kasus Aktif Tinggal 590
"Sidang dilaksanakan dengan sistem online/daring terhadap 12 orang," ucapnya.
Ketika sidang sanksi Tipiring berlangsung, sebanyak 11 orang dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sebanyak 11 orang itu dijatuhkan sanksi sebagai pelanggar protokol kesehatan. Mereka dikenai pidana denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Sementara satu orang lainnya yang juga mengikuti sidang yang sama, dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 juta (Rp1.500.000,00).
Baca Juga: Pemkot Sudah Kasih Izin, Pengelola Kebun Binatang Bandung Pilih Tidak Langsung Buka