Syarat STRP Masih Wajib untuk Pengguna KA Lokal Bandung Raya

8 September 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi kereta api (KA) /PRFM


PRFMNEWS - Pengguna KA lokal Bandung Raya di wilayah PT KAI DAOP 2 Bandung masih diwajibkan menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk syarat perjalanan.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menegaskan, hingga hari ini pihaknya belum menerima instruksi resmi dari kantor pusat PT KAI terkait adanya aturan baru dari Satgas Covid-19 yang menghapus STRP dari syarat perjalanan.

"Untuk pemberlakuannya di DAOP 2 Bandung masih menunggu instruksi kantor pusat, untuk STRP masih kami berlakukan untuk perjalanan KA Lokal," ujar Kuswardoyo saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: Pencairan BSU untuk Non Bank HIMBARA Sudah Dimulai

STRP yang dimaksud adalah surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau dari kewilayahan setempat yang menyertakan alasan keperluan melakukan perjalanan.

STRP masih berlaku untuk pengguna KA lokal di DAOP 2 Bandung, saat ini diakuinya hanya KA Bandung Raya saja yang beroperasi untuk kereta lokal.

"KA lokal yang beroperasi masih Bandung Raya saja, yang lainnya belum. Jadi juklak pelaksanaan dari Addendum itu kami masih menunggu dari kantor pusat," tegasnya.

Baca Juga: Naik Kereta Jarak Jauh Harus Sudah Divaksin, KAI Daop 2 Bandung Beri Kemudahan dengan Adakan Vaksinasi

Adapun untuk syarat perjalanan KA jarak jauh juga masih sama yakni wajib menyertakan bukti sudah divaksin minimal dosis pertama dan surat hasil negatif dari tes Covid-19 PCR atau Antigen.

Sebelumnya diberitakan, hadirnya aplikasi PeduliLindungi, menghapus persyaratan atau ketentuan dari STRP yang biasa digunakan dalam perjalanan.

Baca Juga: 328 Sekolah di Bandung Mulai PTM Hari Ini, Disdik: Mereka Betul-betul Sudah Siap

Aplikasi PeduliLindungi dijadikan sebagai gantinya yang wajib dimiliki setiap orang dalam melakukan perjalanan. Satgas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi tersebut ke setiap orang dalam perjalanannya.

Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler