Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal hingga 30 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

PRFMNEWS - Kebijakan mengenai syarat naik kereta api mengikuti keputusan Pemerintah Indonesia yang telah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyatakan bahwa syarat naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Divonis Hakim 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek Rumah Sakit

“Sesuai dua surat edaran ini, syarat naik kereta api jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi kereta api okal masih diberlakukan," kata Joni dalam keterangan resmi PT KAI.

Syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Siswa di Jabar Capai 68 Persen, tapi Belum Merata Tiap Sekolah

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x