PRFMNEWS - Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.
Ajay divonis 2 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Kota Cimahi.
Seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Majelis Hakim memutuskan Wali Kota Cimahi Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta
Selain hukuman 2 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta terhadap Ajay.
Dalam catatan Redaksi PRFM, vonis hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ajay jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Ajay agar dipenjara minimal 7 tahun.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1023: Benarkah Tubuh Sanji Ditanami DNA Ras King?
Sementara itu, Ajay menambah daftar wali kota di Cimahi, Jawa Barat, yang tersandung perkara korupsi.