PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dari dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Hal ini dilakukan terkait pengembangan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2020.
KPK pada Rabu, 16 Desember 2020 memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Ajay.
Baca Juga: Terkait Kasus Ajay, Sekda Kota Cimahi Dipanggil KPK Hari Ini
Baca Juga: Ajay Soal Kasus Korupsi yang Menjeratnya: Ini Semata-mata Ketidaktahuan Saya
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 dikutip dari ANTARA.
Ali juga mengungkapkan, ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu kemarin, yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Baca Juga: Ajay Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Buka Suara: Saya Sedih, Sangat Prihatin