PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 20 hari.
KPK menetapkan penahanan selama 20 hari guna melanjutkan proses penyidikan terhadap Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2024 tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, selain Menteri Sosial Juliari P Batubara, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono.
Baca Juga: Melonjak Tajam! Total Konfirmasi Positif Corona di Kabupaten Bandung Bertambah 85 Kasus
Baca Juga: Dinsosnangkis Ungkap Identitas Rais, Bocah Rajin yang Terpaksa Tidur di Emperan Ruko di Kota Bandung
Dua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan pennahan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," ujar Firli seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.