KPK Tahan Menteri Sosial Juliari Selama 20 Hari

- 6 Desember 2020, 20:14 WIB
Tersangka korupsi bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Tersangka korupsi bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 20 hari.

KPK menetapkan penahanan selama 20 hari guna melanjutkan proses penyidikan terhadap Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2024 tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, selain Menteri Sosial Juliari P Batubara, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono.

Baca Juga: Melonjak Tajam! Total Konfirmasi Positif Corona di Kabupaten Bandung Bertambah 85 Kasus

Baca Juga: Dinsosnangkis Ungkap Identitas Rais, Bocah Rajin yang Terpaksa Tidur di Emperan Ruko di Kota Bandung

Dua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan pennahan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," ujar Firli seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x