Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal hingga 30 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tambah Joni.

Baca Juga: RSUD Al-Ihsan Baleendah Bandung Gelar Gebyar Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

PT KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Pada periode 17 sampai 23 Agustus, PT KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Joni.

PT KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x