CATAT ! Ini Waktu Pemberlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

13 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ini lokasi dan jadwal ganjil genap di kota Bandung yang berlaku mulai Sabtu, 14 Agustus 2021 besok di kawasan Dago dan Asia Afrika. /Haidar Rais/Prfmnews.id

PRFMNEWS - Ganjil genap di Kota Bandung akan dimulai Sabtu 14 Agustus 2021.

Pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung dilakukan di dua ruas jalan, yaitu di sepanjang kawasan Jalan Dago dan Asia Afrika.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pemberlakuan waktu ganjil genap di Kota Bandung pada pagi dan sore hari.

Di pagi hari ganjil genap dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ojol Dapat Pengecualian Saat Pemberlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku untuk Mobil dan Motor? ini Jawaban Dishub Kota Bandung

Sementara di sore hari dilakukan di pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Sesuai dengan keputusan kepala dinas perhubungan kota Bandung ada pemberlakuan ganjil genap yang lokasinya Jalan Ir. H. Djuanda sampai Dipatiukur. Yang kedua Jalan Asia Afrika sampai Jalan Otista dimulai besok tanggal 14," kata Asep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Tenang! Kendaraan-Kendaraan ini Dapat Pengecualian Selama Ganjil Genap di Kota Bandung yang Berlaku Besok

Asep menjelaskan, ganjil genap di Kota Bandung diberlakukan hingga berakhirnya PPKM level 4 yakni 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Gedor Pemainnya Saat Latihan, Pelatih Persib Robert Alberts Ingin Kembalikan Ritme Bermain

Kendati demikian, selama pemberlakuan ganjil genap ada sejumlah kendaraan yang dapat pengecualian. Di antaranya kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Diterapkan di Kota Bandung Mulai Besok di Lokasi dan Jadwal ini

Sementara bagi karyawan atau pekerja yang lokasi bekerjanya terdampak ganjil genap, cukup membawa e-KTP dan surat keterangan kerja.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler