PRFMNEWS - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia mengonfirmasi bahwa program vaksinasi untuk Warga Negara Asing (WNA) masih terus berlanjut.
Dikutip dari pmjnews.com, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan program ini terus berlanjut terutama kepada WNA berusia 60 tahun dan tenaga kependidikan.
"Program vaksinasi untuk WNA di Indonesia masih berlanjut melalui skema program gratis, terutama bagi WNA yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pendidikan, dan WNA tertentu," kata Wiku dalam keterangan persnya Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: 166 Ribu Relawan Vaksinator Selesai Ikuti Pelatihan, Direkrut Pusat dan Daerah
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Pemprov Jabar Mulai Sasar Masyarakat Transportasi
Program vaksinasi bagi WNA juga berlaku bagi WNA yang baru tiba di Indonesia, WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik, pemegang Kartu Tinggal Izin Terbatas (KITAS) dan pemilik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), juga WNA berusia 12-17 tahun.
Secara teknis, lanjut Wiku, WNA akan mendapatkan vaksinasi setelah menjalankan karantina 8 hari dan hasil negatif tes RT-PCR kedua.
"Teknis vaksinasi akan dilakukan setelah mereka menjalankan karantina selama 8 hari dan mendapatkan hasil negatif tes RT PCR kedua," sambungnya.
Program vaksinasi bagi WNA juga dilakukan secara paralel dengan akselerasi vaksinasi nasional.