Akan Ada Ganjil Genap di Kawasan Soreang Kabupaten Bandung Mulai Kamis Besok, Cek Lokasi dan Jadwalnya di Sini

11 Agustus 2021, 11:47 WIB
Di Masa PPKM Level 4 ini akan ada pemberlakan Ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung mulai Kamis, 12 Agustus 2021 besok. /Budi Satria/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Di masa PPKM Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021 ini, jajaran Satlantas Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Exit Tol Soreang (Soroja).

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan, pada hari ini Rabu, 11 Agustus 2021 pihaknya fokus pada sosialisasi pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Syarat Baru Penerbangan: Tak Perlu Hasil PCR jika Sudah Vaksin Kedua

Adapun ganjil genap ini akan mulai efektif berlaku mulai Kamis, 12 Agustus 2021 besok.

"Mulai besok kalau misalkan tanggal genap, plat nomor yang angka terakhirnya angka genap yang boleh melintas, kalau ganjil tidak boleh," kata Rislam saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.

Pemberlakukan ganjil genap ini akan diberlakukan di sekitaran Jalan Al-fathu, Jalan Akses Tol Soroja - Soreang, dan di perempatan Gading Cingcin sampai perempatan Pemda.

Baca Juga: Di HUT Kota Cirebon, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Minta Semua Pihak Gencar Lakukan Inovasi dan Kolaborasi

"Besok mulai kita laksanakan sudah ditentukan di pagi hari di jam 7 sampai jam 9, dan sore di jam 4 sampai jam 6," terangnya.

Pemberlakukan ganjil genap ini akan diberlakukan hingga 16 Agustus 2021.

Nantinya pelaksanaan ganjil genap ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan keputusan terbaru.

Baca Juga: Breaking! Sebuah Rumah di Taman Holis Terbakar Hebat, Petugas Masih Berjibaku dengan Api

"Mudah-mudahan bisa sukses karena ini pertama kali dilakukan di Kabupaten Bandung," tegasnya.

Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini yakni kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler