Persiapan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Non DTKS, Camat dan Lurah di Kota Bandung Kebut Pendataan

8 Juli 2021, 17:27 WIB
Cara Daftar Bansos PPKM Darurat, Berikut Syarat Daftarnya /Pixabay/Eko Anug.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga kota Bandung sebesar Rp500 ribu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dana bansos tersebut bersumber dari APBD kota Bandung tahun 2021 dari rekening Belanja Tak Terduga (BTT). Jika mengacu pada data tahun lalu, sasaran penerima sebanyak 60 ribu warga.

Untuk memudahkan penyaluran agar tepat sasaran, Camat dan Lurah di kota Bandung terus menggenjot pendataan warga calon penerima Bansos.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tersangka Kasus Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Di Kecamatan Bojongloa Kaler misalnya, mendapat kuota terbaru Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Non DTKS dari Dinas Sosial Kota Bandung sebanyak 4.878 sasaran.

Camat Bojongloa Kaler, Ayi Sutarsa menuturkan, saat ini validasi data terus dilakukan RT,RW, dan Kelurahan untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Kelurahan.

“Untuk non DTKS kuota yang diberikan dinsos ke Bojongloa Kaler 4.878 KPM, dengan rincian Kelurahan Babakan Asih 721, Babakan Tarogong 1.186, Jamika 1.235, Kelurahan Kopo 917, dan kelurahan Sukaasih 919. Ini kuota yg diberikan Dinsos, dan para RT RW sekarang sampai dengan tanggal 9 sedang melaksanakan pendataan. Yang diutamakan adalah warga yb belum sama sekali dapat bantuan social,” jelas Ayi saat dihubungi, Kamis 8 Juli 2021.

Ayi menambahkan, pihaknya tidak menentukan besaran jumlah kuota sasaran penerima manfaat Bansos tersebut, karena sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Sosial kota Bandung.

Sehingga Kecamatan tidak mengetahui perhitungan penentuan kuota yang diberikan. Sementara siapa saja yang akan dapat, diusulkan oleh RT/RW di setiap kelurahan.

Baca Juga: Benarkah Bisa Dapat Bansos PPKM Darurat Rp300 Ribu Setelah Isi Survei Online?

“Sistematikanya, setelah Kecamatan mendapat kuota kemudian disebarluaskan ke kelurahan untuk kemudian disalurkan ke masing-masing RW. RT/RW Kemudian mengadakan pendataan warganya yg benar-benar belum sama sekali mendapat bantuan sosial. Hasilnya diverifikasi oleh tim SLRT,” beber Ayi.

Selanjutnya setelah semua selesai, lanjut Ayi, data tersebut kemudian diserahkan ke kelurahan untuk diadakan musyawarah Kelurahan.

Nantinya hasil musyawarah tersebut yang disampaikan ke kecamatan untuk di tanda tangani oleh Camat.

Dihubungi terpisah, Camat Cibiru Didin Dikayuana menambahkan, proses pendataan KPM non DTKS masih terus dilakukan di wilayah Cibiru.

Dari empat kelurahan yang ada, Dinas Sosial Kota Bandung memberikan kuota sebanyak 1.872 KPM Non DTKS.

“Kami masih terus melakukan pendataan, karena tidak menutup kemungkinan data terakhir pada Oktober 2020 lalu ada perubahan. Bisa berkurang atau mungkin saja bisa terjadi penambahan karena terdampak pandemic,” jelas Didin.

Dari empat kelurahan yang ada di kecamatan Cibiru, tertinggi ada di kelurahan Cipadung sebanyak 547, diikuti Kelurahan Pasirbiru 468, kelurahan Palasari 432, dan kelurahan Cisurupan sebanyak 425.

Baca Juga: Pelihara Kura-kura, Cara Kiper Persib Usir Jenuh Selama Penerapan PPKM Darurat

“Kami pastikan data yang akan diserahkan nanti sudah melalui verifikasi dan validasi. Sehingga kemungkinan adanya duplikasi penerima bisa di minimalisir karena by name by address sesuai KTP,” tandas Didin.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono menjelaskan, warga penerima manfaat adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar DTKS. Diperkirakan, dana yang dibutuhkan sebesar 30 miliar untuk 60 ribu warga non-DTKS.

“Yang akan dibantu data sementara sebanyak 60.000 KPM/ KK. Rencana yang akan di bantu non DTKS, karena yang DTKS nya sudah di cover oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemensos. Perkiraan sementara 500 ribu per KK, dan menerimanya 1 kali selama masa PPKM darurat Covid-19,” jelas Tono melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu 7 Juli 2021 kemarin.

Dalam persyaratan yang disampaikan Dinas Sosial Kota Bandung, setidaknya ada 6 poin kriteria calon penerima bansos PPKM darurat di Kota Bandung.

Kriteria pertama, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung berstatus sebagai pekerja informal.

Kriteria kedua, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung bukan penerima penghasilan bulanan.

Kriteria ketiga, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupkan kalangan lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 60 tahun.

Kriteria keempat, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan penyadang disabilitas.

Baca Juga: Balai Wyata Guna Dilirik Pemkot Bandung Sebagai Tempat Isolasi, Pengelola: Sudah Kami Lakukan Sejak Tahun Lalu

Kriteria kelima, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH, program Sembako/BPNT dan BST.

Kriteria keenam, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang terdampak atau terpapar Covid-19.

Alur penyaluran bansos PPKM Darurat di Kota Bandung dimulai dari tingkat kelurahan.
Kelurahan dipersilakan untuk mengusulkan nama calon penerima bansos PPKM Darurat, sesuai dengan kriteria di atas.

Jika ada warga yang sesuai dengan salah satu kriteria, bisa diusulkan oleh pihak kelurahan untuk mendapatkan bansos PPKM Darurat.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler