Tak Mau Kecolongan Pemudik, Jalan Tikus di Kabupaten Bandung Dijaga Polisi

15 April 2021, 19:13 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ditemui di pos penyekatan larangan mudik di CIleunyi, Kabupaten Bandung, Kamis 15 April 2021 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jalur keluar masuk di Kabupaten Bandung akan dijaga Polisi selama 24 jam ketika memasuki momen Lebaran 2021. Tak hanya jalur utama, jalan tikus yang kerap digunakan oleh pemudik di Kabupaten Bandung turut dijaga ketat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyatakan, sebanyak 8 pos penyekatan utama telah didirikan di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 8 pos ini didirikan sebagai respons terhadap keputusan pemerintah menetapkan larangan mudik Ramadhan 2021.

Selain 8 pos penyekatan yang didirikan di jalur-jalur utama arus lalu lintas, Hendra mengungkapkan jalan tikus juga akan dijaga secara ketat selama 24 jam. Namun, ia tak merincikan jalan tikus mana saja yang akan dijaga ketat.

Baca Juga: Kakorlantas Polri : Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Bandung Siaga 24 Jam

Baca Juga: Hujan Lebat, Jalan Sungapan Soreang Banjir Lumpur Sore Ini

"Selain 8 pos penyekatan utama, jalan-jalan tikus akan dijaga oleh anggota Polresta Bandung juga. Setiap titik penyekatan akan diberlakukan tiga shift. Per shift dijaga oleh 33 anggota," tegasnya saat ditemui di pos penyekatan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis 15 April 2021.

 

Seluruh petugas di pos penyekatan larangan mudik Ramadhan 2021 di Kabupaten Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada pemudik mulai 6 Mei 2021.

"Kita tegas, kendaraan yang diindikasikan akan melakukan mudik, akan kita minta putar balik. Sanksi mulai berlaku sejak 6 Mei 2021," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II Terima E-KTP dari Pemerintah Kota Bandung

Baca Juga: Terobos Palang Pintu Kiaracondong, Motor Vario Ringsek Usai Tabrak Kereta Api

Sementara itu bagi pemudik lokal Bandung Raya, Hendra menyebut pihaknya tetap mempersilakan.

Adapun mudik lokal Bandung Raya ini berlaku bagi warga Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

"Mudik lokal masih kami perbolehkan. Misalnya ada orang Kabupaten Bandung mau mudik ke Kota Bandung," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler