Langgar Aturan ODOL, 80 Kendaraan Angkutan Barang Kena Sanksi

10 April 2021, 11:24 WIB
Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi melakukan pemotongan pada bagian belakang satu unit kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL. Dishub kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang mengenai ketentuan ODOL untuk mengejar target kota Bandung zero ODOL pada tahun 2023. /Tommy Riyadi / PRFM



PRFMNEWS - Sekira 80 kendaraan angkutan barang dijatuhi sanksi tegas karena melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Sanksi pemotongan bagian belakang kendaraan tersebut, lantaran mereka tidak melakukan normalisasi dimensi kendaraan setelah mendapat peringatan awal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, surat peringatan tersebut telah dilayangkan kepada mereka sejak bulan Maret 2021 lalu, namun tidak mengindahkan SP tersebut.

"Bulan maret sudah kita peringatkan, ada sekitar 80 kendaraan angkutan barang lain yang sudah kita peringatkan," jelas Ricky usai melakukan normalisasi kendaraan barang secara simbolis di Jl. Golf Raya Kota Bandung, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Mulai 12 April Bikin SIM Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Pengamat : Pemerintah Wajib Berikan Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Transportasi

Ricky mengungkapkan, sanksi tidak serta merta dijatuhkan, karena sebelumnya pemilik kendaraan diberikan kelonggaran untuk segera melakukan penyesuaian atau normalisasi kendaraan sesuai aturan. Jika masih membandel setelah pemotongan, maka Ricky memastikan kendaraan tersebut tidak akan diterbitkan surat uji nya.

Sementara untuk pengusaha yang mentaati ketentuan setelah diberikan peringatan, Ricky memberikan apresiasi. Ia pun berharap, hal tersebut bisa diikuti pengusaha kendaraan angkutan lainnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal 11-12 April 2021

"Ini satu contoh, yang sudah diperingati oleh kita dan mereka dengan kesadaran sendiri melakukan pemotongan sendiri, nah pagi ini kita memberikan contoh kepada semua pemilik kendaraan barang maupun penumpang, untuk memiliki kesadaran. Setelah mereka menormalisasi kendaraan, lalu kembali datang ke pengujian, tentu kami layani dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: [CATAT] Ini Daerah yang Boleh Mudik Lokal pada Lebaran 2021

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jawa Barat Dirjen Pehubungan Darat, Denny Michelis menegaskan, pelanggaran ODOL pada setiap kendaraan memiliki kriteria khusus pada kendaraan, bergantung pada tipe kendaraan. Ada jenis pelanggaran penambahan sasis tetapi dimensi atas tidak, ada pula yang melanggar dengan cara menambah dimensi atas agar bisa memuat barang melebihi kapasitas pabrikan kendaraan.

Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP

"Terkait kendaraan yang melanggar ODOL, itu melanggar SK RB nya, nah yang tadi itu (panjangnya) melanggar 60 cm dari yang seharusnya, tingginya masih normal. Jadi memang, masing-masing tipe kendaraan memang ada batas baik itu ukuran maupun panjangnya, jadi memang diatur dimensinya. Tergantung jenis truknya seperti apa itu diatur," tandasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler