PRFMNEWS - Satlantas Polresta Bandung telah menyusun jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bandung bulan Desember 2020.
Warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling bisa menyimak jadwal lengkap layanan SIM keliling Kabupaten Bandung berikut.
Namun pemohon yang ingin mengurus perpanjangan di SIM keliling, terlebih dahulu harus mengetahui syarat yang perlu dibawa dan dilakukan pada saat pengurusan.
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
Baca Juga: Tanggapi Video Viral Azan Jihad, Muhammadiyah Jabar: Kepada yang Berkompeten, Tolong Lacak Video Itu
Baca Juga: Peta Sebaran Corona Kabupaten Bandung 30 November, Tersisa Satu Kecamatan Tanpa Kasus Positif Aktif
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
Baca Juga: Update Penularan Corona Kabupaten Bandung 30 November, Total Konfirmasi Positif Tembus 1.933 Kasus
Baca Juga: Besok, Polda Panggil Habib Rizieq Untuk Diperiksa, Simpatisan Diimbau Tidak Datang
7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
9. Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.
Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Kabupaten Bandung, Desember 2020:
Baca Juga: Muhadjir Effendy Khawatir Vaksin Malah Membuat Masyarakat Abai Protokol Kesehatan
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Sarankan Kabupaten Bandung Punya Perda Khusus Pengelolaan Sampah
01 Desember 2020 Alun-alun Cicalengka
02 Desember 2020 Griya Cinunuk Cileunyi
03 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
04 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
05 Desember 2020 Toserba Prama Baleendah
07 Desember 2020 Thee Matic Mall Majalaya
08 Desember 2020 Alun-alun Cicalengka
Baca Juga: Manfaat Minyak Serai untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Ketombe Lho!
Baca Juga: Meningkat Pesat! Total Konfirmasi Positif Corona di Kota Bandung Bertambah 106 Kasus
10 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
11 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
12 Desember 2020 Dealler Honda Nambo Banjaran
14 Desember 2020 Thee Matic Mall Majalaya
15 Desember 2020 Alun-alun Cicalengka
16 Desember 2020 Alun-alun Ciwidey
17 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
18 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
19 Desember 2020 Toserba Prama Bojongsereh Banjaran
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Positif Corona, Apa Kabar Anies?
Baca Juga: Debat Ketiga Paslon Bupati Bandung Rampung, Begini Persiapan KPU Menjelang Hari Pencoblosan
Baca Juga: Luhut Terapkan Taktik Militer Antisipasi Klaster Baru Akibat Banjir, Apa Itu?
21 Desember 2020 Thee Matic Mall Majalaya
22 Desember 2020 Alun-alun Cicalengka
23 Desember 2020 Griya Cinunuk Cileunyi
24 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
26 Desember 2020 Dealler Honda Nambo Banjaran
28 Desember 2020 Thee Matic Mall Majalaya
29 Desember 2020 Alun-alun Cicalengka
30 Desember 2020 Kantor Kecamatan Pangalengan
31 Desember 2020 Taman Kota Baleendah
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. ***