PRFMNEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim telah mengizinkan pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Januari 2021.
Menurut Nadiem, dalam kebijakan kali ini, peta zona risiko sebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh satgas tak lagi menjadi acuan diperbolehkannya sekolah untuk buka.
“Berlaku mulai semeseter genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini,” kata Nadiem dalam dalam press conference terkait Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: Tak Hanya Sekolah, Perguruan Tinggi Juga Diperbolehkan Gelar KBM Tatap Muka Mulai Januari 2021
Selain itu, Nadiem menyebut, pihak yang memiliki andil besar dalam dibukanya sekolah adalah kepala sekolah dan komite sekolah yang mewakili orang tua murid.
Kendati demikian, dibukanya sekolah ini tidak bersifat wajib. Dan, lanjutnya, orang tua berhak untuk melarang anaknya pergi sekolah jika sekolah tersebut sudah dibuka.
“Kalau sekolahnya dibuka, orang tua masih tidak bisa memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu,” tutur Nadiem.
Baca Juga: Update 20 November, Positif Corona Indonesia dalam 24 Jam Terakhir Bertambah 4.792 Kasus
Menurutnya ada alasan kenapa pemerintah memperbolehkan sekolah kembali dibuka. Pertama, pertimbangan dampak negatif yang berpotensi dirasakan para peserta didik.