"Karena setelah itu harus ada pengganti kepala daerah, dan jika dipilih tidak secara undang-undang, akan rumit sekali, dan menghambat laju pemerintah daerah, itu tidak bisa dalam satu bulan selesai," paparnya.
Sehingga ia berpendapat, instruksi tersebut bukan menekankan kepada pencopotan jabatan kepala daerah. Namun, hanya sebagai bentuk motivasi bagi kepala daerah agar satu suara dengan pemerintah pusat untuk menjaga ketertiban, termasuk penerapan protokol kesehatan.***