Ancaman Memberhentikan Kepala Daerah oleh Mendagri Dinilai Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

- 20 November 2020, 12:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

"Karena setelah itu harus ada pengganti kepala daerah, dan jika dipilih tidak secara undang-undang, akan rumit sekali, dan menghambat laju pemerintah daerah, itu tidak bisa dalam satu bulan selesai," paparnya.

Sehingga ia berpendapat, instruksi tersebut bukan menekankan kepada pencopotan jabatan kepala daerah. Namun, hanya sebagai bentuk motivasi bagi kepala daerah agar satu suara dengan pemerintah pusat untuk menjaga ketertiban, termasuk penerapan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah