PRFMNEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menandatangani Instruksi bagi kepala daerah tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19 pada Rabu 18 November 2020 kemarin.
Satu di antara instruksi tersebut yaitu mengatur sanksi maksimal pencopotan jabatan bagi Bupati, Walikota, dan Gubernur yang dinilai tidak menjalankan instruksi Mendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung, Ema Sumarna, saat dimintai tanggapannya tentang hal ini mengaku tidak ingin berbicara banyak terkait sanksi pemberhentian kepala daerah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Bandung Raya Malam Ini
Meski begitu, ia memastikan instruksi tersebut segera ditindaklanjuti jajarannya atas persetujuan Wali Kota Bandung Oded M. Danial, dengan membuat surat edaran.
"Saya tidak akan berkomentar tentang itu lah, ya intruksi kita patuhi siapa pun juga bukan hanya Kepala Daerah, namanya ASN mari menjadi orang yang teladan," ujar Ema ditemui di Balai Kota, Kamis 19 November 2020.
Ema sendiri mengaku sudah berbicara dengan Wali Kota Bandung Oded M. Danial terkait masalah tersebut, dan sudah mendapatkan arahan agar semua aparatur negara harus menjadi teladan masyarakat termasuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Tinggal Ditetapkan! UMK di Kota Bandung Dipastikan Naik, Ini Besarannya
"Kita siapkan mungkin edarannya seperti apa, pasti tindaklanjutnya kalau logika saya edaran. Kalau saya, mari menjadi masyarakat yang teladan bagi siapapun," katanya.