PRFMNEWS – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menilai ada kerancuan terkait pemanggilan Polda Metro Jaya pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Setelah keluar dari Mapolda, Anies mengaku dirinya ditanya 33 pertanyaan yang jawabannya dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang diketahui sebanyak 23 halaman.
Baca Juga: Mamah Dedeh Dikabarkan Positif Corona
Menurut Nandang, jika pemanggilan hanyalah klarifikasi, maka puluhan pertanyaan tersebut dinilanya tak relevan. Pertanyaan yang banyak tersebut biasanya dilontarkan bagi saksi-saksi dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ketika keluar dari Bareskrim, (Anies-red) ditanya 33 pertanyaan, di satu sisi klarifikasi, sisi lain seperti BAP atau berita acara pemeriksaan. Itu yang menjadi bias, apa yang pastinya itu, klarifikasi terkait diduga adanya tindak pidana atau sebagai saksi?,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 18 November 2020.
Ia menambahkan, sebagai mitra, Polda Metro Jaya jika hanya meminta klarifikasi bisa dilakukan secara kelembagaan, atau mendatangi orang nomor satu di Jakarta tersebut secara langsung.
Baca Juga: Hasil Survei: Mayoritas Masyarakat Indonesia Bersedia Terima Vaksin, Hanya 7 Persen yang Menolak
“Kalau klarifikasi, kemitraan mau Polda, Pangdam, macam-macam, itu kan sebetulnya bisa diundang atau secara kelembagaan atau datang. Kalau saya menangkap pa Anies diminta keterangan dan harus menjawab 33 pertanyaan itu seolah-olah BAP,” ujar Nandang.