Tanggapi Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya, Guru Besar: Klarifikasi atau Jadi Saksi?

- 18 November 2020, 21:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Terlebih jika memang dipanggil sebagai saksi, maka tersangka pun harus disebutkan terlebih dahulu.

“Kalau dipanggil tidak atas nama Gubernur, malah jadi tidak jelas tidak masuk akal. Apalagi kalau dikaitkan dengan pasal 93 seolah-olah pembiaran, kan yang melakukan ‘pembiaran’ itu bukan Anies kalau emang ada pembiaran, tapi kan Gubernurnya, kalau dipanggil sebagai saksi juga harus disebutkan siapa tersangkanya,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah