Terlebih jika memang dipanggil sebagai saksi, maka tersangka pun harus disebutkan terlebih dahulu.
“Kalau dipanggil tidak atas nama Gubernur, malah jadi tidak jelas tidak masuk akal. Apalagi kalau dikaitkan dengan pasal 93 seolah-olah pembiaran, kan yang melakukan ‘pembiaran’ itu bukan Anies kalau emang ada pembiaran, tapi kan Gubernurnya, kalau dipanggil sebagai saksi juga harus disebutkan siapa tersangkanya,” tutupnya.***