KSPI Layangkan Gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini

- 3 November 2020, 09:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).*
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).* /Antara/Aditya Pradana Putra./

PRFMNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang atas ditekennya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat aturan-aturan yang merugikan buruh. Oleh karena itu, KSPI akan melakukan uji materi atau judicial review (JR) atas UU Nomor 11 Tahun 2020 ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Tentu langkah hukum dipersiapkan oleh KSPI, salah satunya kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau uji materi terhadap isi undang-undang cipta kerja ini," sebut Kahar saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Keren, Nichkhun 2PM Bakal Bintangi Film Hollywood

Kahar mengatakan, rencananya pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK pada hari ini.

"Malam hari kami mendapat informasi bahwa nomor (undang-undang) itu sudah ada, kami segera mendaftarkan gugatan," sebutnya.

Adapun hal-hal yang akan diminta uji materi KSPI ke MK di antaranya terkait penetapan upah minimum, dihilangkannya batasan waktu karyawan kontrak, aturan pesangon, aturan tenaga kerja asing, dan beberapa pasal lain terkait ketenagakerjaan yang ada di dalam undang-undang cipta kerja.

Baca Juga: Masih Dibuka, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Mudah dan Bisa dari HP

Selain melakukan uji materi ke MK, lanjut Kahar, pihaknya bersama rekan-rekan buruh pun akan terus melakukan aksi unjuk rasa.

"Tentu saja selain ke Mahkamah Konstitusi, aksi-aksi akan terus dilakukan oleh buruh," sebutnya.

Rencananya aksi unjuk rasa ini akan dilakukan KSPI dan elemen buruh lainnya pada 9 November mendatang di sekitaran Gedung DPR RI.

Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar 2021: Khawatir Terjadi PHK Massal

"Dalam hal ini kami meminta kepada DPR untuk dilakukan apa yang disebut sebagai legislative review mengevaluasi lagi undang-undang yang kontroversial ini yang ditolak luas oleh masyarakat," tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi dan kampanye terkait kerugian yang dialami buruh setelah adanya UU Nomor 11 tahun 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah