Baca Juga: Gempa Bandung 4,0 Magnitudo Terjadi Akibat Aktivitas Sesar Garut Selatan
Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya.***