Peserta yang Tidak Lulus Tes CPNS 2019 Bisa Mengajukan Sanggahan

- 30 Oktober 2020, 10:47 WIB
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama, Rabu (12/2/2020) di Grha Batununggal, Kota Bandung.
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama, Rabu (12/2/2020) di Grha Batununggal, Kota Bandung. /Tommy Riyadi/PRFM

PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 mengumumkan hasil tes seleksi CPNS 2019 melalui instansi terkait.

Peserta yang lulus CPNS 2019 diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Namun bagi peserta yang tidak lulus seleksi jangan berkecil hati dahulu, karena BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Untuk Mendapat NIP

"Bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN," tulis BKN dalam keterangan resminya.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, Jumat 30 Oktober 2020. Nantinya instansi terkati diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Sementara bagi peserta yang mengundrukan diri bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," tambah BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri adalah peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x