Kelulusan Tes CPNS Bisa Digugurkan Jika Peserta yang Lulus Terlibat dalam Hal Ini

- 2 November 2020, 10:02 WIB
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama, Rabu (12/2/2020) di Grha Batununggal, Kota Bandung.
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama, Rabu (12/2/2020) di Grha Batununggal, Kota Bandung. /Tommy Riyadi/PRFM

PRFMNEWS - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dilakukan pada 30 Oktober lalu. Kini para CPNS yang lolos tinggal menunggu pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, akan menjalani verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis yang dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Punya Risiko Tinggi Penularan Corona, Pemerintah Diminta Buat Aturan Khusus Libur Panjang

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.

Baca Juga: MU Kalah di Kandang dari Arsenal Lewat Gol Penalti, Pogba: Kesalahan Saya

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x