BLT Pegawai Rp600 Ribu Belum Cair? Segera Lakukan Hal Ini, Masih Ada Waktu Hingga November

- 28 Oktober 2020, 12:13 WIB
Pusat bantuan terkait aduan penyaluran BLT Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh.
Pusat bantuan terkait aduan penyaluran BLT Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh. /Dok Kemnaker.

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi waktu bagi pegawai yang belum mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pegawai Rp600 ribu karena rekeningnya bermasalah agar segera memperbaikinya.

Kemnaker menyebut ada lima kemungkinan rekening tersebut dianggap bermasalah sehingga BLT tak kunjung cair. Kelima hal itu adalah rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, nama pemilik rekening tidak sesuai dengan nama di KTP, dan rekening yang didaftarkan adalah rekening giro, bukan tabungan.

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah menuturkan, pihaknya menunggu hingga akhir November agar calon penerima memperbaiki permasalahan rekeningnya.

Baca Juga: BLT Pegawai Rp600 Ribu Anda Belum Cair? 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

"Jadi kami menunggu sampai akhir November, untuk perbaikan, semoga Desember sebelum tutup buku anggaran bisa tersalurkan, teman-teman masih ada waktu untuk memperbaiki," ujar Aswansyah dalam video yang diunggah akun Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa 27 Oktober 2020.

Lantas langkah apa saja yang harus dilakukan?

Ia menjelaskan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak bank terkait.

"Minimal dia berkoordinasi dengan bank yang bersangkutan, apakah diblokir atau bagaimana," ucapnya.

Setelah itu, calon penerima menyampaikan permasalahannya ke perusahaan agar bisa diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PENTING ! 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Langsung Cair

Kemnaker katanya berkeyakinan para calon penerima akan segera memperbaiki permasalahan rekeningnya. Sebab pihaknya berkomitmen agar BLT ini benar-benar bermanfaat bagi pegawai.

"Insyallah kami mengharapkan teman-teman pekerja yang rekeningnya bermasalah, segera klarifikasi baik ke bank maupun perusahaanya," ungkapnya.

Adapun jika sampai batas akhir yang ditentukan tetapi rekening tidak kunjung diperbaiki, maka kelebihan anggaran yang harus disalurkan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Di dalam juknis kami apabila rekening bermasalah sudah tidak bisa diklarifikasi lagi harus segera dikembalikan ke kas negara," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah