PRFMNEWS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM sampai November 2020.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: BLT UMKM Kamu Ingin Cepat Cair? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) akan mendapat pemberitahuan via SMS oleh Bank penyalur.
Baca Juga: Viral Karena Ucapan Kasar, Ridwan Kamil Sempat Minta Ade Londok Perbaiki Tutur Kata
Bagi pelaku UMKM yang mendapat penyaluran melalui BRI kini bisa mengecek apakah dapat bantuan atau tidak cukup dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.***