PRFMNEWS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM sampai November 2020.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.
Kriteria penerima Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut:
Baca Juga: Kapan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 untuk Pekerja Mulai Disalurkan? Cek Jadwalnya di Sini
1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: [HOAKS] Program Kartu Gas Rp600 Ribu Isi Bahan Bakar di SPBU Terdekat
Untuk warga Kabupaten Bandung, anda bisa mendaftar lewat link https://Bit.ly/BIODATAUMKM.
Bagi UMKM di Garut yang ingin mendaftarkan dirinya bisa langsung meng-klik tautan https://bit.ly/PEN-GARUT.