UMP 2021 Tidak Naik Dinilai Sebagai Hal yang Rasional

- 28 Oktober 2020, 08:37 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan setelah diputuskan oleh Menaker Ida Fauziyah melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Alasannya karena pandemi Covid-19 yang berdampak kepada kondisi perekonomian.

Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi menilai keputusan ini adalah satu hal yang rasional ketika UMP 2021 tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2020.

"Progres sektor usaha masih sangat terbatas, sehingga persoalannya banyak perusahaan masih menyelesaikan masalah terkait tenaga kerja yang dirumahkan dan PHK," ujar Acuviarta saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikan UMP 2021, Ini Alasannya

Acuviarta menjelaskan, memang tidak semua sektor usaha terdampak pandemi, tetapi bukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dijadikan patokan. Namun UMP yang notabene merupakan upah terenda yang berlaku di setiap provinsi berdasarkan pengajuan dari pemerintah kabupaten/kota.

Maka dari itu, tidak memungkinkan pemerintah melakukan pemilahan terhadap sektor usaha yang mulai bangkit saja. Contohnya, industri garmen ekspor yang terlihat ada peningkatan, lalu beberapa usaha penyedia bahan makanan termasuk industri jasa kesehatan.

Formulasi dalam PP 78 Tahun 2015 itu ada faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara sekarang tingkat inflasi Indonesia sangat rendah, dan pertumbuhan ekonomi masih negatif.

"Memang kenaikan upah sangat tidak memungkinkan dilakukan pada tahun ini. Sebab kita masih dalam masa pemulihan ekonomi," pungkasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah