Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Naik, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Bijak

- 27 Oktober 2020, 22:37 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikan UMP 2021, Ini Alasannya

Pengamat Kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai langkah pemerintah yang memutuskan tidak menaikkan UMP 2021 adalah kebijakan yang tidak bijak.

"SE (Surat Edaran Menaker) itu kebijakan yang tidak bijak, tidak tepat disaat kondisi buruh Indonesia yang terpuruk karena dampak Covid-19," kata Trubus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Cuti Bersama Bulan Oktober Bagi Pekerja Swasta Bersifat Fakultatif, Apa Artinya?

Trubus menilai Menaker tidak layak mengeluarkan SE seperti itu kepada Gubernur di tengah kondisi saat ini.

Tetapi karena hanya surat edaran yang sifatnya tidak mengikat, dia menyampaikan bahwa Gubernur bisa tidak menghiraukan SE tersebut.

"Kalau mau arif, Gubernur tidak perlu menggunakan SE itu, karena SE kan tidak mengikat," katanya.

Alangkah lebih bijak lanjut dia, jika penetapan UMP ini diserahkan kepada pengusaha dan buruh.

Pengusaha dan buruh bisa melakukan negosiasi terkait besaran UMP sehingga keluar solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Dini Hari Nanti: Liverpool, Real Madrid, Bayern Munich, Man City

Jika alasan tidak menaikkan UMP 2021 karena adanya pandemi Covid-19, dia menilai tidak semua sektor usaha terdampak parah pandemi.

Dia mencontohkan sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, telekomunikasi, dan kesehatan yang tidak terlalu terdampak.

"Ga semua (sektor) dalam posisi terpuruk, jadi idealnya (penetapan UMP) diserahkan pada perusahaan dan buruh masing-masing," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, jika UMP 2021 benar-benar tidak dinaikkan, dampaknya daya beli masyarakat akan menurun.

"Kalau (UMP) tidak naik, maka daya beli masyarakat akan turun, dan akan mengalami situasi yang buruk," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x