PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut cuti bersama pada bulan Oktober 2020 bagi pekerja di sektor swasta, ini bersifat Fakultatif. Artinya, libur panjang di antara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H ini bersifat tidak wajib.
Menteri Ketenangakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, cuti bersama menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H yang jatuh pada 29 Oktober 2020, tetap bersifat tidak diwajibkan bagi pekerja di sektor swasta.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama pada tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober bagi pekerja di sektor swasta tidak diwajibkan namun bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Baca Juga: Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikan UMP 2021, Ini Alasannya
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ungkapnya seperti dikutip prfmnews.id dari siaran pers Kemnaker, Selasa 27 Oktober 2020.
Namun demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, tetap harus memberikan upah lembur.
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," tambah Ida.
Baca Juga: Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Data Penerima Bansos dari Kemensos
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.