Kemnaker Sebut Cuti Bersama Bulan Oktober Bagi Pekerja Swasta Tidak Wajib

- 27 Oktober 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama serta Kementerian PANRB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Di dalam SKB tersebut, libur panjang bagi pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.

Menteri Ketenangakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, pelaksanaan cuti bersama pada tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober pekerja di sektor swasta tidak diwajibkan namun bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Untuk itu, Ida menekankan bahwa cuti bersama menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H yang jatuh pada 29 Oktober 2020, tetap bersifat tidak diwajibkan.

Baca Juga: Viral! Foto KTP Siswi SMAN 2 Cimahi Ini Bikin Netizen Terpesona

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari siaran pers Kemnaker, Selasa 27 Oktober 2020. 

Lebih lanjut, Ida menyatakan perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut (28,29,30 Oktober 2020) tidak akan dikenai sanksi atau denda.

"Karena fakultatif (tidak dijawajibkan), maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucapnya.

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung

Namun demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, tetap harus memberikan upah lembur.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x