Mendagri: Daerah yang Ada Laporan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Berarti Pengendaliannya Gagal

- 22 Oktober 2020, 17:53 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta setiap kepala daerah untuk bekerja sama dengan seluruh elemen di daerahnya untuk menjaga agar pelaksanaan libur panjang yang jatuh pada 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 mendatang tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Tito menegaskan, jika di daerahnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dapat dikatakan pengendaliannya tidak berjalan sukses.

Karenanya, pelaksanaan antisipasi kerawanan penularan Covid-19 selama libur panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dengan Forkopimda. Untuk itu, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kekompakan seluruh pihak tersebut.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

“Prinsip satu saja ukurannya kalau nanti di media muncul kerumunan, yang tidak bisa menjaga jarak, teman-teman Forkopimda daerah itu dapat dikatakan gagal, tidak kompak, kira-kira begitu. Kekompakan rekan-rekan menjadi kunci,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis 22 Oktober 2020.

Di samping itu, Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditandatangani pada Hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020. Surat edaran itu ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati/walikota.

Adapun isi yang termuat dalam surat edaran tersebut di antaranya imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Disdik Sebut 86 Persen Siswa Bosan dengan PJJ

 “Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada Local Wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan mengambil dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x