Mendagri: Daerah yang Ada Laporan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Berarti Pengendaliannya Gagal

- 22 Oktober 2020, 17:53 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

Mendagri mengharapkan setelah rakor itu para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing. Mendagri juga meminta kepala daerah mengaktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian Covid-19 seperti pada saat lebaran Idul Fitri silam.

Misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain. Kepala daerah diminta pula berkoordinasi dengan seluruh pihak, seperti pengelola tempat wisata.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan yang Bawa Lari 24 Mobil Rental Kurang dari Sehari

“Antisipasi, identifikasi dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” kata Tito.

Selain itu, Mendagri juga meminta agar ikut diantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang, khususnya bencana hidrometeorologi. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem akan melanda Indonesia terutama wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan sebagian wilayah timur Indonesia.

“Persiapkan diri, lingkungan dari potensi bencana hidromet. Berdasarkan prediksi BMKG, banjir longsor yang sudah terjadi di beberapa tempat,” imbunya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah