Kabar Baik Bagi Produsen Masker, Pemerintah Tegaskan Penerapan Masker Kain SNI Bersifat Sukarela

- 21 Oktober 2020, 18:41 WIB
Ilustrasi penjual masker.*
Ilustrasi penjual masker.* /BUDI SATRIA/Prfmnews./

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan penerapan masker kain berstandar nasional Indonesia (SNI) bersifat sukarela. Artinya, tidak ada paksaan bagi produsen masker dalam negeri boleh mengikuti Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh berharap dengan demikian para produsen masker khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dapat meredam kekhawatirannya ) terkait kewajiban sertifikasi (SNI) masker dari kain.

Menurutnya, IKM tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” kata Elis dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 21 Oktober 2020.

Kendati demikian, ia mengatakan masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Gratis! Ini Tempat Untuk Konsultasi Masker Kain Standar SNI di Bandung

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir-tenun (nonwoven).

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x