PRFMNEWS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa terkait perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan nilai Rp600 ribu.
Melalui peraturan menteri tersebut, pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian bantuan langsung tunai BLT dana desa senilai Rp600 ribu hingga akhir Desember 2020, lantaran ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi virus corona.
Bantuan Langsung Tunai BLT senilai Rp600 ribu bersumber dari dana desa dan merupakan Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Update Terbaru, BLT Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 12,1 Juta Pekerja
Bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan produk dari musyawarah desa yang melibatkan langsung masyarakat desa.
Penyaluran bantuan langsung tunai BLT Dana Desa disesuaikan dengan kondisi masyarakat desa setempat. Pihak dari Kantor Desa melakukan identifikasi langsung ke penduduk yang dinilai layak menerima bantuan langsung tunai BLT dana desa.
Berikut ini syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai BLT dana desa:
Baca Juga: Apa Kabar Bansos di Kota Bandung? Begini Kata Dinsosnangkis
1. Calon penerima BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.
2. Calon penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi virus corona.