Bagaimana Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp600 Ribu? Berikut Penjelasannya

- 20 Oktober 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa Bisa Dilanjutkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa, Begini Aturannya
Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa Bisa Dilanjutkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa, Begini Aturannya /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Calon penerima BLT dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima BLT dana desa tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung lapor ke aparat desa.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

5. Jika calon penerima BLT dana telah memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan data sudah valid, maka BLT akan diberikan dengan cara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Bagi yang belum punya rekenening bank, akan menerima BLT dana desa secara tunai.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah