Instran: Pesepeda yang Melanggar Harusnya Disanksi Seperti Pengendara Motor

- 19 Oktober 2020, 08:47 WIB
 Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM
Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM / *Rizky Perdana/ PRFM

PRFMNEWS - Meski pemerintah telah menerbitkan peraturan keselamatan pesepeda di jalan yang tercantum dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, tetapi sayangnya belum ada sanksi yang diatur di dalamnya.

Padahal menurut, Direktur Eksekutif Instran (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang, pesepeda yang melanggar sepatutnya juga diberi sanksi sebagaimana pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas.

Namun yang menjadi kesulitan untuk memberi sanksi bagi pesepeda menurutnya karena sepeda belum terpasang identitas jelas layaknya kendaraan yang punya STNK atau plat nomor.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Keluarkan Aturan Soal Bersepeda, Ini Beberapa Aturan di Dalamnya

"Belum adanya aturan mengenai sanksi terhadap sepeda kalau melanggar, pelanggar sepeda tentunya sama halnya dengan pelanggar sepeda motor, tapi kalau sepeda kan nggak ada nomor, SIM, kita mau menilang atau beri sanksi hukum kan susah," ujar Deddy saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Minggu 18 Oktober 2020.

Maka dari itu Deddy menilai diperlukan peraturan turunannya yang dibuat oleh pemerintah daerah masing-masing.

Pasalnya, isi dari PM 59 Tahun 2020 tersebut masih membahas teknis secara umum, sedangkan setiap daerah tentu memiliki karakter jalan raya yang berbeda-beda. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Akibat Serangan Jantung, Seorang Pria Tetiba Jatuh dan Meninggal Dunia Saat Bersepeda di Astanaanyar

"Permenhub ini sudah mengatur masalah teknis tapi masih sangat umum, sedangkan masalah teknis tentu harus ada turunannya melalui peraturan daerah karena setiap kota karakter jalan berbeda-beda, ada yang sudah siap ada yang belum," sambungya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x