Pemkot Bandung Akan Keluarkan Aturan Soal Bersepeda, Ini Beberapa Aturan di Dalamnya

- 17 Oktober 2020, 16:07 WIB
Tangkapan gambar pesepeda melawan arus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung
Tangkapan gambar pesepeda melawan arus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung /Instagram @enamon_jokes

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyambut baik adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menindaklanjuti itu, Pemkot Bandung mewacanakan bakal menerbitkan aturan di tingkat daerah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Bandung, Asep Kuswara menyebut adanya aturan itu menandakan pemerintah kota Bandung hadir dalam memberikan keselamatan bagi para pesepeda.

Menurutnya, sepeda adalah kendaraan transportasi yang cukup beresiko dibanding kendaraan lainnya. Sebab, jika terjadi benturan maka langsung mengenai pesepeda tersebut.

Baca Juga: Ketimbang Reflektor, Ecotransport Minta Para Pesepeda Gunakan Lampu yang Keluarkan Cahaya Sendiri

“Mungkin dengan diterbitkannya PM 59/2020 mungkin akan dibuatkan peraturan wali kota atau keputusan wali kota. Untuk memberikan kenyamanan bagi pesepeda,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Asep menambahkan aturan yang dikeluarkan di kota Bandung bakal mengatur sejumlah hal. Di antaranya, pesepeda harus memahami dan mematuhi tata tertib lalu lintas, mengikuti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dan marka lalu lintas.

“Semua yang diatur dalam PM 59/2020 itu secara otomatis pemerintah hadir dalam memberikan keselamatan bagi pesepeda. Selanjutnya memahami dan mematuhi tata tertib lalu lintas. Mengikuti APILL, dan marka lalu lintas,” jelas Asep.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Ia menyebut, sepeda pun boleh berhenti di setiap jalan kecuali di jalan yang tertera rambu larangan berhenti. Selain itu, pesepeda wajib memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x